Minggu, 26 November 2017

Tugas Kelompok Etika Profesi (3 Kode Etik Profesi)

PAPER ETIKA PROFESI
(Etika Profesi IT, Dosen dan Advokat)


Disusun Oleh:
Nama / NPM               : 1. Galtya Kas Harfinda         /34414444
  2. Rizki Darmawan               /39414615
  3. Syamsul Hudha                /3A414594
  4. M. Tigor Nasution             /37414568
  5. Nicko Mas Merdeka         /37414921
                                       6. Mustaqim Al Arifi            /37414650
Kelompok                   : 5 (Lima)
Kelas                           : 4 ID15




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017



1.      Pengertian Etika Profesi
Eitka adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
Penilaian perbuatan baik dan buruk dapat dinilai berdasarkan Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Secara garis besar, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Kesimpulannya, etika Profesi adalah kumpulan peraturan dari, oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.
2.       Profesi Bidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan Information technology (TI) adalah istilah umum untuk setiap teknologi yang membantu orang untuk membuat, memodifikasi, menyimpan, berkomunikasi dan / atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi berkecepatan tinggi dan komunikasi data, suara, dan video. Contoh Teknologi Informasi bukan hanya komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan perangkat genggam modern misalnya ponsel. Tahun 2003 Williams dan Sawyer mendefinisikan Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. William dan Sawyer memberikan pemahaman tentang TI adalah kombinasi dari komputer yang berhubungan dengan saluran komunikasi dengan transmisi data kecepatan tinggi, baik dalam bentuk teks, audio dan video. Data dalam bentuk multimedia yang ditampung dengan menggunakan komputer.
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
A.    Kelompok pertama
adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·         Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan
·         Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·         Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

B.  Kelompok kedua
adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·         Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
·         Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
C.  Kelompok ketiga
adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·         EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·         System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
·         Mis Director (Management Information System),merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

D.  Kelompok keempat
adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.
pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
2.1. Konsep “PAPA” dalam Dunia IT
Pada era informasi ini dikenal ada 4 (empat) hal yang merupakan isu utama yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility (PAPA)
A.    Privacy
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu atau hak seseorang dalam mempertahankan informasi yang bersifat pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak atau yang dirahasiakan.
Contohnya: Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
B.     Accuracy 
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Informasi yang diberikan harus benar, tepat, akurat dan bertanggung jawab karena apa yang diinformasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
Contohnya: Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. 
C.    Property 
Aspek property ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya atau bagaimana kadar sebuah informasi itu sangat diperlukan, bagaimana sebuah informasi itu mengalir, dan siapa saja yang boleh mengakses. Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Contohnya: Di Indonesia marak sekali pelanggaran property seperti pembajakan film-film dan juga barang-barang branded terkenal dengan harga yang relative lebih murah.
D.    Accesibillity
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Contohnya: Google, semua orang dapat bebas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya.
Seandainya pekerjaan anda saat ini adalah seorang database administrator pada perusahaan Internet Service Provider (ISP). Kemudian anda diberi tugas mengamati trafik pengguna sehingga akan mengamati akses melalui web log. Apakah Anda dibenarkan mereview akses data sehingga anda mengetahui hal-hal yang dilakukan pengguna? Apa saja yang boleh anda lakukan dan apa yang tidak boleh? Jelaskan mengapa demikian!
Sebagai seorang administrator kita dibenarkan untuk mereview akses data karena itu sudah merupakan pekerjaan tetapi kita harus paham tentang konsep privacy dan kita wajib professional dalam menjalankannya. Yang dibolehkan mereview data tentang permasalahan yang ada dalam jaringan yang kita kelola sehingga kita dapat mengetahui masalah dan solusi agar pengguna tidak kecewa dengan layanan kita, yang tidak dibolehkan mereview history dan password client pengguna ISP kita.

2.2. Standar Etika Profesi IT
Etika profesi dalam dunia informasi diatur dan diregulasi dalam beberapa organisasi. Regulasi tersebut antara lain


A.    IFIP (International Federation for Information Processing)
Federasi Internasional untuk Informasi Pengolahan (IFIP)adalah sebuah organisasi payung untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan. IFIP didirikan pada tahun 1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan nama Federasi Masyarakat Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam persiapan, UNESCO telah menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada Pengolahan Informasi, yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang dianggap sebagai IFIP pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada tahun 1961. Kontribusi asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa pemrograman, yang merupakan salah satu contoh pertama dari kerjasama yang benar-benar internasional dalam ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama di seluruh bidang. Pada tahun 2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek Profesional Internasional (IFIP IP3) telah dilaksanakan "Memimpin Pengembangan Profesi TI Global.
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada empat belas yang Komite Teknis, yang terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok kerja (dengan nama-nama seperti "2,4 Software Teknologi Implementasi WG") menyelenggarakan konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan makalah teknis.
B. ACM (Association for Computing Machinery)
Asosiasi untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat yang belajar untuk komputasi. Perusahaan ini didirikan pada 1947 sebagai pertama di dunia ilmiah dan pendidikan komputasimasyarakat. Keanggotaannya lebih dari 92.000 pada 2009. Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35 Kelompok Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan sebagian besar kegiatan. Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan bab universitas. Bab mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di Lafayette .
Banyak SIG,seperti SIGGRAPH , SIGPLAN , SIGCSEdan SIGCOMM , mensponsori konferensi biasa yang telah menjadi terkenal sebagai tempat yang dominan untuk menyajikan inovasi baru di bidang tertentu. Kelompok-kelompok ini juga menerbitkan sejumlah besar jurnal khusus, majalah, dan newsletter.


ACM juga mensponsori acara ilmu komputer lainnya terkait seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming(ICPC), dan telah mensponsori beberapa peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan IBM Deep Bluekomputer.
C.  ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri Organisasi (ASOCIO)adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini. ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri dari 22 anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Spanyol, Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih dari 10.000 perusahaan ICT dan mewakili sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan TIK di wilayah tersebut.
Organisasi-organisi tersebut meregulasi etika profesi dalam dunia IT. Secara garis besar regulasi tersebut bersifat sama. Berikut adalah salah satu regulasi bernama “Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer”, yang berbunyi
1.      Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
2.      Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3.      Jangan mengintip file orang lain.
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
6.      Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
7.      Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.      Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
9.      Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
10.  Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
3.      Profesi Dosen
Menurut Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Dosen adalah  pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
·         memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
·         memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
·         memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
·         memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
·         memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
·         memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
·         memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
·         memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
·         memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

3.1. Etika Profesi Dosen
Tugas, kewajiban dan etika profesi pengajar sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005. Kode etik dosen diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 BAB V Pasal 60 yang berbunyi.
      Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
      Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar  pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik  dalam pembelajaran
      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

4.      Profesi Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
-       bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-       bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-       bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-         bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-         bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-         bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.


4.1.Etika Profesi Advokat
Profesi advokat memiliki berbagai organisasi yang mengatur advokat. Peraturan negara Indonesia yang mengatur kode etik advokat diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 Pasal 17-18 yang berbunyi
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Universitas Pendidikan Indonesia. 2017. Etika Profei TI – Direktori File UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia diunduh pada file.upi.edu/.../ETIKA_PROFESI/.../Pert_8_etika_profesi_ti_perpaduan.pdf tanggal 8 November 2017
Kitab Undang – Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Kitab Undang – Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005





            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar