PAPER ETIKA PROFESI
(Etika Profesi IT, Dosen dan Advokat)
Disusun
Oleh:
Nama / NPM : 1. Galtya Kas Harfinda /34414444
2. Rizki Darmawan /39414615
3. Syamsul Hudha /3A414594
4. M. Tigor Nasution /37414568
5. Nicko Mas Merdeka /37414921
6. Mustaqim Al Arifi /37414650
Kelompok : 5 (Lima)
Kelas : 4 ID15
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.
Pengertian
Etika Profesi
Eitka
adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia Untuk mendapatkan konsep yang sama
mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu
tertentu. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan
memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia
dihargai secara positif). Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan
dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
Penilaian
perbuatan baik dan buruk dapat dinilai berdasarkan Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati
(Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme,
Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme,
Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme
Kriteria
perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai
aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus
penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan
tidak akan dibahas disini.
Secara
garis besar, etika adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan
dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan
pengalaman praktik kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Kesimpulannya,
etika Profesi adalah kumpulan peraturan dari, oleh dan untuk suatu kelompok
orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.
2. Profesi Bidang Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa
Inggris dikenal dengan Information technology (TI) adalah istilah umum untuk
setiap teknologi yang membantu orang untuk membuat, memodifikasi, menyimpan,
berkomunikasi dan / atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi
berkecepatan tinggi dan komunikasi data, suara, dan video. Contoh Teknologi
Informasi bukan hanya komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan
rumah tangga elektronik, dan perangkat genggam modern misalnya ponsel. Tahun
2003 Williams dan Sawyer mendefinisikan Teknologi Informasi adalah teknologi yang
menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi
yang membawa data, suara dan video. William dan Sawyer memberikan pemahaman
tentang TI adalah kombinasi dari komputer yang berhubungan dengan saluran
komunikasi dengan transmisi data kecepatan tinggi, baik dalam bentuk teks,
audio dan video. Data dalam bentuk multimedia yang ditampung dengan menggunakan
komputer.
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi
informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
A.
Kelompok pertama
adalah mereka yang bergelut
di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system
operasi,d atabase maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Sistem
analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari
menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan
·
Web
designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap
suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·
Web
programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
B. Kelompok
kedua
adalah mereka yang bergelut
di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Technical
engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai
pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
·
Networking
engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
C. Kelompok
ketiga
adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
EDP
Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau
organisasi lainnya.
·
System
Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan
hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengaturan operasional sebuah system.
·
Mis
Director (Management Information System),merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah
system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara
keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya
manusianya.
D. Kelompok keempat
pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan
kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
2.1. Konsep “PAPA” dalam Dunia IT
Pada era informasi ini dikenal ada 4
(empat) hal yang merupakan isu utama yaitu Privacy, Accuracy, Property,
Accessibility (PAPA)
A.
Privacy
Privasi yang dimaksud di sini adalah
Privasi dalam hal hak individu atau hak seseorang dalam mempertahankan
informasi yang bersifat pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak
berhak atau yang dirahasiakan.
Contohnya: Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
B.
Accuracy
Akurasi merupakan faktor yang paling
utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri
sendiri bahkan orang lain. Informasi yang diberikan harus benar, tepat, akurat
dan bertanggung jawab karena apa yang diinformasikan bisa jadi merupakan bahan
referensi dalam membuat keputusan.
Contohnya: Sebuah kasus akibat kesalahan
penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu
asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek
pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem
informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar
harus diperhatikan.
C.
Property
Aspek property ini berhubungan dengan
siapa pemilik informasi, bagaimana harganya atau bagaimana kadar sebuah
informasi itu sangat diperlukan, bagaimana sebuah informasi itu mengalir, dan
siapa saja yang boleh mengakses. Kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Contohnya: Di Indonesia marak sekali
pelanggaran property seperti pembajakan film-film dan juga barang-barang
branded terkenal dengan harga yang relative lebih murah.
D.
Accesibillity
Berhubungan dengan informasi apa yang
dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.
Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
Contohnya: Google, semua orang dapat
bebas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya.
Seandainya pekerjaan anda saat ini
adalah seorang database administrator pada perusahaan Internet Service Provider
(ISP). Kemudian anda diberi tugas mengamati trafik pengguna sehingga akan
mengamati akses melalui web log. Apakah Anda dibenarkan mereview akses data
sehingga anda mengetahui hal-hal yang dilakukan pengguna? Apa saja yang boleh
anda lakukan dan apa yang tidak boleh? Jelaskan mengapa demikian!
Sebagai seorang administrator kita
dibenarkan untuk mereview akses data karena itu sudah merupakan pekerjaan
tetapi kita harus paham tentang konsep privacy dan kita wajib professional
dalam menjalankannya. Yang dibolehkan mereview data tentang permasalahan yang
ada dalam jaringan yang kita kelola sehingga kita dapat mengetahui masalah dan
solusi agar pengguna tidak kecewa dengan layanan kita, yang tidak dibolehkan
mereview history dan password client pengguna ISP kita.
2.2. Standar Etika Profesi IT
Etika profesi dalam dunia informasi diatur dan
diregulasi dalam beberapa organisasi. Regulasi tersebut antara lain
A. IFIP (International Federation for Information
Processing)
Federasi Internasional untuk
Informasi Pengolahan (IFIP)adalah sebuah organisasi payung untuk masyarakat
nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah,
organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria Anggotanya mencakup lebih
dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan. IFIP didirikan pada
tahun 1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan nama Federasi
Masyarakat Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam persiapan, UNESCO
telah menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada Pengolahan
Informasi, yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang dianggap sebagai IFIP
pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada tahun 1961. Kontribusi
asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa pemrograman, yang merupakan
salah satu contoh pertama dari kerjasama yang benar-benar internasional dalam
ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama di seluruh bidang. Pada tahun
2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek Profesional Internasional (IFIP
IP3) telah dilaksanakan "Memimpin Pengembangan Profesi TI Global.
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada
empat belas yang Komite Teknis, yang terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok
kerja (dengan nama-nama seperti "2,4 Software Teknologi Implementasi
WG") menyelenggarakan konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan
makalah teknis.
B. ACM (Association for Computing Machinery)
Asosiasi
untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat yang belajar untuk
komputasi.
Perusahaan ini didirikan pada 1947 sebagai pertama di dunia ilmiah dan
pendidikan komputasimasyarakat. Keanggotaannya lebih dari 92.000 pada 2009.
Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM
adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35 Kelompok Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan
sebagian besar kegiatan. Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan
bab universitas. Bab mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di Lafayette .
ACM juga mensponsori acara ilmu
komputer lainnya terkait seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming(ICPC), dan telah mensponsori beberapa
peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan IBM Deep Bluekomputer.
C. ASOCIO (Asian
Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri
Organisasi (ASOCIO)adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari
ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan
tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan
perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri
komputasi di kawasan ini. ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri dari
22 anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong, India,
Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia
Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand,
Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Spanyol,
Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih dari
10.000 perusahaan ICT dan mewakili sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan TIK
di wilayah tersebut.
Organisasi-organisi tersebut
meregulasi etika profesi dalam dunia IT. Secara garis besar regulasi tersebut
bersifat sama. Berikut adalah salah satu regulasi bernama “Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari
Institut Etika Komputer”, yang berbunyi
1.
Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang
lain.
2.
Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3.
Jangan mengintip file orang lain.
4.
Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.
Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
6.
Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang
belum kamu bayar.
7.
Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain
tanpa otorisasi.
8.
Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk
diri kamu sendiri.
9.
Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang
kamu tulis.
10. Gunakanlah
komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
3. Profesi Dosen
Menurut Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2005 Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
·
memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme;
·
memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
·
memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
·
memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
·
memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
·
memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
·
memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat;
·
memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
·
memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
3.1.
Etika Profesi Dosen
Tugas,
kewajiban dan etika profesi pengajar sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Kode etik dosen diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 BAB V Pasal 60
yang berbunyi.
•
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
•
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
•
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
•
Bertindak objektif
dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran
•
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan
etika
•
Memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Profesi
Advokat
Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dapat menjalankan praktiknya
dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lafalnya sebagai berikut
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini,
langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
-
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi
jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
4.1.Etika Profesi Advokat
Profesi
advokat memiliki berbagai organisasi yang mengatur advokat. Peraturan negara
Indonesia yang mengatur kode etik advokat diatur dalam Undang – Undang Nomor 18
Pasal 17-18 yang berbunyi
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah
maupun pihak lain yang berkaitan
dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin,
agama, politik, keturunan,
ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela
perkara klien
oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat
atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas
profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Universitas Pendidikan
Indonesia. 2017. Etika Profei TI –
Direktori File UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia diunduh pada file.upi.edu/.../ETIKA_PROFESI/.../Pert_8_etika_profesi_ti_perpaduan.pdf
tanggal 8 November 2017
Kitab Undang – Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003
Kitab Undang – Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar