PERTAMBANGAN
Pengertian
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas). Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu
yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara
gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar
untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil,
sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan
pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang
(UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang
Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih
mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.
Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah
sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi,
juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan
investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai
kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai
beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko
relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik
maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain
pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha
pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti
berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam
risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Definisi
Tambang
1.
Pertambangan adalah kegiatan untuk
mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut
dan penduduk kampung.
2.
Pertambangan adalah kegiatan paling
merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya
menguntungan orang kaya.
3.
Pertambangan adalah lubang besar yang
menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.
Pertambangan adalah industri yang banyak
mitos dan kebohongan
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1.
Tahapan Penyelidikan Umum
·
Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu
benih perpecahan di masyarakat
·
Beredar janji-janji ‘surga’ seperti
masyarakat akan sejahtera, jalan di perbaiki, fasilitas listrik, menjadi kota
ramai, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
·
Beredar informasi yang simpang siur dan
membingungkan
2.
Tahapan Eksplorasi
·
Konflik antar pemilik kepentingan mulai
terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada
perusahaan.
·
Informasi yang semakin simpang siur
semakin meresahan masayatakat.
·
Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan
ancaman makin meningkat
3.
Tahapan Eksploitasi
·
Dimulainya Penghancuran gunung, hutan,
sungai dan laut.
·
Dimulainya proses pembuangan limbah
Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
·
Dimulainya kerja-kerja akademisi dan
konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
·
Meningkatnya konflik antar masyarakat
dan masyarakat dengan pejabat Negara
·
Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran
lingkungan dan proses pemiskinan
·
Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi
Manusia, kasus korupsi dan suap
·
Meningkatnya kasus asusila karena akan
terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
·
Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi
masalah dari hulu hingga hilir.
4.
Tahapan Tutup Tambang
·
Makin terpuruknya ekonomi lokal dan
menigkatnya jumlah pengangguran
·
Terbatasnya waktu pantauan kualitas
lingkungan
·
Terbentuknya danau-danau asam dan
beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
·
Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak
oleh perusahaan tambangan
·
APBD banyak terkuras untuk menutupi
protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu
diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1.
Tambang Rakyat selalu menjadi jalan
masuk untuk tambang skala besar
2.
Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah
tak bertuan
3.
Tambang Rakyat mengundang konflik
horizontal
4.
Tambang Rakyat mengundang keterlibatan
cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan / Energi.
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi,
logam mineral (timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain), dan bahan – bahan organik (batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain). Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta
dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu
untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat
pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan
mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup
debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang
otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan
minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1.
Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.
1.
Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di
budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam
pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil
pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh
sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
2.
Kecelakaan
Di Pertambangan
Usaha pertambangan
adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering
terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah.
Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat
pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena
kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong,
sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam,
setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa
menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo
bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di
Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat
lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api
ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman
beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
3.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan
Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
tersebut meliputi:
1.
Penyediaan Sarana Air Bersih dan
Sanitasi Dasar
2.
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas
Lingkungan
3.
Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan
merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor,
peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
4.
Pencemaran
Dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul Karena Aktifitas Pertambangan
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga,mobil,motor,dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Dan
masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada
suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan
di pertambangan adalah;
1. Pembukaan
lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor
membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber
Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang
akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan
alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan
berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke
banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api
untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang
di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara
pengelolaan pembangunan Pertambangan. Dari petinjauan saya, bahwa pengelolaan
pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
SUMBER :
Harrah's Las Vegas Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusThe rooms feature bright and modern 남양주 출장샵 décor 상주 출장마사지 with floor-to-ceiling 대구광역 출장안마 windows, and a floor-to-ceiling view 원주 출장샵 of the hotel's casino, along 김해 출장안마 with a full