Hak Cipta
A. Latar
Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran
hak cipta yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal yang
meresahkan para pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang
harusnya dihargai, justru dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan
bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indonesia adalah negara yang
memiliki keanekaragaman etnik/ suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang
seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut. perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan
bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas.
Melihat pemberitaan yang disampaikan
oleh Vivanews pada tanggal 1 Mei 2012 menyatakan bahwa Amerika Serikat kembali
menggolongkan Indonesia dalam daftar negara yang sangat bermasalah dalam pelanggaran
hak cipta atau kekayaan intelektual. Amerika Serikat berkepentingan dalam
penyusunan daftar ini mengingat sebagian besar ekspor mereka terkait dengan hak
cipta.
Amerika Serikat tahun ini,
menggolongkan Indonesia dalam daftar "priority watch list"
untuk pelanggaran hak cipta. Daftar negara yang paling bermasalah dengan
pelanggaran hak cipta ini tidak berakibat munculnya sanksi. Namun, sekadar
untuk membuat efek malu bagi pemerintah negara yang bersangkutan untuk lebih
giat lagi memberantas pembajakan dan pemalsuan merek dagang serta memperbaiki
penegakan hukum masing-masing di bidang perlindungan kekayaan intelektual.
Indonesia yang sebenarnya memiliki
banyak kreativitas daya cipta, memang tidak terlepas dari adanya realita bahwa
memang ada sebagian masyarakat yang memiliki mental plagiatisme.
Semakin hari, kasus pelanggaran hak
cipta di Indonesia, semakin meningkat. Kasus ini harusnya dijadikan kasus utama
yang harus segera diatasi, bukan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting.
Sebagian besar masyarakat mungkin tidak memandang hal ini sebagai suatu masalah
besar, sehingga masalah ini tidak segera diatasi dan memberikan sanksi jera
bagi orang yang melanggar hak cipta.
Atas pemikiran tersebut dan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri (SoftSkill),
maka penulis menyusun makalah “Pembuatan Hak Cipta” ini untuk memberikan
pembahasan mengenai berbagai hal yang menyangkut hak cipta.
B.
Persyaratan
Permohonan Hak Cipta
Ketika seseorang atau suatu
instansi memiliki sebuah karya, maka karya tersebut harus didaftar hak ciptanya
agar tidak diakui oleh orang lain atau instant lain. Adapun persyaratan
permohonan hak cipta sebagai berikut:
1.
Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor
2.
Wilayah),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000
(enam ribu rupiah);
3.
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·
Uraian
ciptaan rangkap 4;
4.
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor
6.
Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7.
Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8.
Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
9.
Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp.300.000
C. Fungsi dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun
2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
b)
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
D. Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari
enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Wasiat;
·
Hibah;
·
Perjanjian
tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
c.
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
e.
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
f.
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
E. Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni
batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak Paten
A.
Latar Belakang
Saat
ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan
sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai
teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh
negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi
pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka
secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang
teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh
ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang
warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten.
Hak
paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang
dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari
produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun
bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak
paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten,
hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak
paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri indonesia.
Oleh
karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh penulis untuk mengkaji lebih
mendalam secara yuridis tentang hak paten dengan mengangkat judul “Tinjauan
Yuridis Mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten di
Indonesia”.
B.
Isi Undang undang Hak Paten
UU
NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Secara
garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1.
Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2.
Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3.
Mendorong alih
teknologi
4.
Merupakan alat
untuk perencanaan dan perumusan industri
5.
Mendorong
penanaman modal
C.
Hak Esklusif Pemegang Hak Paten
Pemegang
hak paten memiliki hak-hak yang dapat ia peroleh. Adapun beberapa hak yang
dapat dimiliki oleh pemegang hak paten adalah sebagai berikut:
1) pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Hak Merek
A.
Latar Belakang
Semakin
pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan
baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat
masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya
yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin
baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya
pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek
jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari
keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan
hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan
merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan
dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat
menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik
dagang maupun jasa.
B.
Persyaratan Pemegang Hak Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu
sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada
merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat
menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan
Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan
oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum:
·
24
lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di
atas kertas;
·
Fotokopi
KTP pemohon;
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
C.
Undang-undang Hak Merek
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain,
yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar