Selasa, 28 Maret 2017

Tugas Kelompok Pengetahuan Lingkungan (Analisis Pencemaran Lingkungan)

PENGETAHUAN LINGKUNGAN
ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN STUDI KASUS PADA MASYARAKAT RANCAEKEK

Image result for logo gundar
Disusun Oleh:
Nama / NPM               : 1. Ari Nurzeha                      /31414546
                                                              2. Rizki Darmawan               /39414615
                                                              3. Syamsul Hudha                 /3A414594
  4. Linggar Kristoferi             /36414546
                                                              5. Nicko Mas Merdeka         /37414921
                                      6.  Hidayatul Rahman           /34414981
                                      7.  Fitryana Widyawati         /34414353
                                      6.  Dede Radiman                 /34414981
Kelompok                   : 1 (Satu)
Kelas                           : 3 ID15



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017


I.                  Latar Belakang
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan. Pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Lingkungan yang tercemar akan mengganggu kesehatan, dan berdampak pada penurunan kualitas hidup orang yang tinggal di sekitar lingkunan tersebut. Masalah lain adalah dalam aspek finansial, dimana lingkungan yang tercemar akan mengganggu kegiatan bekerja orang-orang yang mengandalkan lingkungan sekitar sebaga mata pencariannya.
Permasalahan pencemaran atau kerusakan lingkungan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, khusus nya di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Jelekong, Desa Linggar, Desa Bojongloa, dan Desa Sukamulya sudah berlangsung cukup lama. Pada awalnya masyarakat di kawasan tersebut hidup tentram dan damai, walaupun mereka hidup sederhana yang kebanyakan masyarakat disana sebagai petani, dengan kondisi lingkungan pertanian yang asri, produksi padi dan ikan melimpah dan sehat. Di kawasan tersebut mengalir sungai kecil dikenal dengan nama sungai Cikijing. Sungai cikijing yang sebagai sumber air untuk sawah dan kolam ikan serta untuk keperluan rumah tangga lainnya. Dengan debit yang tidak terlalu besar, namun sudah cukup bagi kebutuhan masyarakat sekitar. Debit air ini meningkat setelah melewati kawasan pabrik karena adanya pembuangan limbah cair. Tanpa disadari, oeningkatan debit air sungai tersebut rupanya merupakan awal dari pada derita masyarakat di 4 Desa Kec. Rancaekek Kabupaten Bandung. Penderitaan rakyat Rancaekek berawal dari pembangunan industri di Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang. Berbagai perusahaan telah membentuk cluster industri yang sebagian besar menghasilkan limbah cair dan membuangnya ke badan air Sungai Cikijing. Dari puluhan perusahaan di sekitar Jalan Rancaekek, yang berada di Kecamatan Cikeruh terdapat 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Star, yang dalam proses industri nya maupun debit limbah cairnya diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan beban pencemaran Sungai Cikijing. Karena tidak ada sumber air lainnya, air yang sudah tercemar berbagai bahan kimia (termasuk logam berat) tetap digunakan untuk mengairi sawah dan juga kolam ikan, bahkan dipakai juga untuk mandi, cuci dan memasak. Luas areal pertanian dan perikanan yang terkena dampak pencemaran lingkungan diindikasikan dengan menurunnya kualitas lahan pertanian dan menyebabkan menurunnya produksi, bhakan menyebabkan kematian tanaman padi atau bulir padinya hampa dan juga ikan yang diusahakan mati. Lebih tragis lagi, terdapat indikasi kuat bahwa pemcemaran di kawasan tersebut telah menyebabkan meningkatnya berbagai penyakit, termasuk penyakit dalam. Persoalan pencemaran lingkungan yang semula hanya dimensi teknis, telah berkembang ke dimensi sosial, hukum, ekonomi, kesehatan, bahkan juga politik dan budaya. Para petani yang merasa di rugikan, telah melakukan berbagai upaya menuntut ganti rugi yang dihitung dari nilai penurunan produksi pertanian dan/atau perikanan, yang diyakini akibat pencemaran. Pencemaran sungai cikijing tersebut diduga terjadi karena perusahaan tersebut tidak mengoperasikan IPAL-nya sesuai dengan ketentuan. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan hasil pengukuran laboraturium yang dilakukan terhadap limbah cair. Pengukuran yang diberitahukan terlebih dahulu atau hasil pengukuran mandiri, cenderung mendapatkan hasil tidak melebihi baku mutu limbah cair, dibanding pengukuran yang dilakukan secara mendadak/sidak (senantiasa melebihi baku mutu limbah cair yang diperkenankan)
            Berdasarkan masalah tersebut, perlu ada solusi yang konkret dari berbagai aspek yang terlibat baik pemerintah, masyarakat dan perusahaan terkait. Untuk itu kami mencoba memberi informasi tentang tanggapan ideal dari pemerintah, dan masyarakat terhadap masalah tersebut, dan juga mencoba menganalisis masalah tersebut dari sudut pandang kelompok kami sebagai mahasiswa dan memberikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut.



 II.         Akibat Yang Timbul dari Linbah Industri di Rancaekek
Abainya pemerintah dalam mengawasi pembuangan limbah industri wilayah Rancaekek ke Sungai Cikijing membuat masyarakat sekitar mengalami kerugian besar. Limbah industri di Rancaekek mengakibatkan kerugian kesehatan, pertanian, perikanan, kehilangan pendapatan, kehilangan jasa air.
Laporan yang didasarkan atas studi di 4 desa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, itu menguak bahwa kerugian pada sektor pertanian selama 12 tahun terakhir ini mencapai Rp 841.741.893.000. Desa-desa yang diteliti, yakni Sukamulya, Linggar, Jelegong, dan Bojongloa, sebelumnya mempunyai produktivitas gabah 7,5 ton per hektare dengan intensitas panen 2-3 kali per tahun. Namun, setelah ada pabrik di sekitarnya, produktivitas padi turun sebesar 97 persen. Sementara itu, intensitas panen juga turun menjadi hanya 1-2 kali per tahun.
Dari sektor perkebunan, kerugian mencapai Rp 812.184.000 selama 12 tahun, dihitung dari nilai produktivitas perkebunan dan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk pupuk dan lainnya.
Sementara itu, sektor perikanan mengalami kerugian besar sebab produktivitas turun 100 persen. Pembudidaya ikan tak bisa beroperasi karena air sungai yang tercemar. Jika pun ada yang masih membudidayakan, ikan produksi tak layak konsumsi. Kerugian dari sektor perikanan ini ditaksir mencapai Rp 10.525.500 dalam 12 tahun terakhir.
Masyarakat mengalami kerugian kesehatan, banyak warga menderita penyakit kulit dan gatal-gatal sehingga harus memeriksakan diri bila diuangkan, upaya warga untuk mendapatkan kembali kesehatan mencapai Rp 815.070.500.400.
Sungai Cikijing yang menjadi lokasi pembuangan limbah sebenarnya menjadi sumber air bagi warga. Karena tercemar, air tak bisa lagi dimanfaatkan. Kerugian akibat hilangnya jasa air itu ditaksir mencapai Rp 288.929.984.400. Masyarakat juga mengalami kehilangan pendapatan akibat mata pencahariannya terganggu. Total kerugian akibat hilangnya pendapatan dalam 12 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp 7.341.674.036.
 III.            Komentar Dari Masyarakat dan Pemerintah
3.1.Tanggapan pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri tersebut dinyatkan bahwa setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
1.                  Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2.                  Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan.
3.                  Memasang alat ukur atau laju air limbah cair dari melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
4.                  Tidak melakukan pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
5.                  Memeriksakan kadar parameter baku mutu limbah cair secara periodik sekurangkurangnya satu kali dalam sebulan.
6.                  Memisahakan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan.
7.                  Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya
8.                  Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter baku mutu limbah cair, produksi bulanan senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada kepala Bapeda, Gubernur, instansi teknis yang membidangi industri, dan isntansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), yang sekarang menjadi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup, telah melakukan berbagai upaya antara lain membentuk POKJA penanganan pencemaran/ perusakan Lingkungan Hidup, melakukan penelitian, pengkajian dan analisis dari berbagai bidang keilmuan, memberikan sanksi administratif baik oleh BPLHD maupun Kementrian Lingkungan Hidup, memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dengan perusahaan yang diduga telah menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan, melakukan penelitian untuk pemulihan lahan tercemar limbah, melakukan sidak ke PT. Kahatex dan lahan tercemar. Hasil Sidak dilakukan pembahasan, dengan kesimpulan Penegakan Hukum akan dilaksanakan setelah melakukan pembahasan dengan menghadirkan para ahli. BPLHD juga sudah mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) agar memerintahkan PT. Kahatex melakukan audit lingkungan wajib. Tetapi jawaban dari KLH sangatlah mengecewakan, KLH tidak dapat memerintahkan audit wajib kepada PT. Kahatex dengan alasan tidak memenuhi syarat.

3.2.Tanggapan masyarakat
Besarnya masalah yang ditimbulkan dari limbah industri tekstil sangat berdampak serius bagi semua kalangan terutama masyarakat disekitar, bahkan efek yang ditimbukan berimbas pada kerugian kesehatan, pertanian, perikanan, kehilangan pendapatan, kehilangan jasa air mengingat Sungai Cikijing menjadi sumber air bagi warga. Besarnya kerugian yang dialami masyarakat tidak akan terselesaikan jika terus didiamkan dan tanpa ada perbaikan.
Masyarakat berharap masalah ini bisa dengan cepat diselesaikan. Semua pihak harus bekerjasamanya dalam penyelesaian ini. Kita sebagai masyarakat tidak akan bias berbuat apa-apa tanpa ada bantuan dari semua pihak dan Pemerintah utamanya. Pemerintah seharusnya mengawasi dan memantau setiap kegiatan industri apalagi yang berdampak terhadap lingkungan, selain itu seharusnya pemerintah juga memberikan sangsi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri terutama yang mengancam lingkungan masyarakat dengan menjalankan semua aturan hukum yang ada, demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar.
Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.

 IV.            Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan go green, recycle, reuse dan recycle. Masyarakat semakin Aware tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku.
Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah “aman” mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar.
Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah  harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah.
Diterapkan aturan pemerintah yang lebih “serius” menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan.
Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan.
Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih aware terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi image jelek terhadap perusahaan tersebut.





Sumber



kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal 24 Maret 2017