Hukum
Industri
1.
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Berdasarkan kedua
pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum
Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri dibuat dengan
memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik
dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.
Memahami
dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum
perburuhan.
2.
Mengetahui
dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum
industri.
3.
Mengetahui
dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan
kekayaan industri.
4.
Mengetahui
dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta, serta
undang-undang hak cipta.
5.
Mengetahui
dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang
hak paten.
6.
Mengetahui
dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.
Mengetahui
dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8.
Mengetahui
konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention,
dan universal copyright convention.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1.
Hukum
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6.
Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.
Keterkaitan
industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah
keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri
baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi
dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan
standarisasi industrinya.
8.
Beberapa
system hukum global yang harus diadopsi dunia antara lain adalah aturan WTO
mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non-tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
9.
Muara
daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory
system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk
mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam
pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan
teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem
hukum dan tata dunia baru tersebut.
10. Seringnya dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak
jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian.
Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum
yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan
peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir
itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
2.
Hak
Hak
didalam hukum industry dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hak kekayaan
intelektual
2.
Hak kekayaan
industry
3.
Sisi Positif dan Negatif
Pada
dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya,
sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan
tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum
Industri, maka berikut ini akan disajikan
beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut.
Mengambil
contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan
aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun
2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia.
Dari
sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama
adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan
seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu
yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan
ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain
sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu
tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan
yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Selain
sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif yang dapat
timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system kerja
outsourcing. Sisi negatif pertama adalah
keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing hanya mampu menampung
para pekerja yang mengikatkan diri pada
perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung
dijadikan pekerja tetap dari satu
perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.
Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan
menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan
sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan
awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa
datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini
membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi
perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja
dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam
penyelesaian perselisihan tersebut.
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Definisi
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain-lain.
HKI
juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya
dan berwujud, jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. Berikut ini adalah beberapa
sifat-sifat hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi
milik umum, tetapi ada juga yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
2.
Macam-macamnya
Berikut
ini adalah beberapa jenis-jenis kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Berikut
ini adalah beberapa hal yang mengenai dari hukum hak kekayaan industri, yaitu :
a.
Paten (Patent)
b.
Merek (Trademark)
c.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.
Desain Industri (Industrial Design)
e.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
selain
itu, dalam hukum hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan mengenai hukum hak
kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM HAK KEKAYAAN INDUSTRI
1.
Definisi
Hukum
hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak
kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan
intelektual, karena pengaturannya sama.
2.
Macam-macamnya
1.
Hak paten
Hak
paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
2.
Hak Merek
(Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek
sebagai berikut :
a.
Perorangan
b.
Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c.
Badan Hukum
Berikut
ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a.
Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
badan hukum dari produk orang lain.
3.
Rahasia Dagang
(Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai
unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a.
Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b.
Mempunyai nilai ekonomi
c.
Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
4.
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain industri.
5.
Desain Tata
Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta
sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan
diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif
perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan
diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual