POSTINGAN
SEORANG PENGGUNA MEDIA SOSIAL YANG MENGHINA WARGA KOTA JOGJAKARTA
Detail Lengkap Awal Kasus Florence
Sihombing
Seperti kita ketahui , mahasiswi
S2 UGM ,Florence sihombing ,belakangan ini menjadi trending topik diberbagai
media, baik portal-portal berita besar, maupun blog dan media sosial lainnya,
sehingga banyak yang menjulukinya si ratu SPBU,karena tidak mau
antri.
Blog inipun sebelumnya juga sudah memberitakan kasusnya.
Blog inipun sebelumnya juga sudah memberitakan kasusnya.
Admin sendiri tidak
menyangka , berita yang admin sajikan tentang kasus Florence tersebut ternyata
banyak dibaca pemirsa dan bahkan sempat masuk dalam daftar 10 besar wordpress
Indonesia, seperti biasanya , bersanding dengan bloger-bloger kenamaan tanah
air, seperti, aripitstop dan pertamax7 yang sudah duluan terpatri disitu.
Nah, jika pemirsa belum
tahu rentetan kejadian kasus Florence tersebut, kali ini admin akan menyajikan
beritanya secara urut, dari awal hingga Florence Sihombing di tahan.
1.
Hina Yogya
Awalnya
wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak
teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan
status akun jejaring sosial Path-nya. “Jogja miskin, tolol, dan tak
berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis
Florence.
Ada dua teman Florence yang mengomentari
status tersebut, Nico dan Rachel.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha…
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan…Diskriminasi…Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL,” jawab Florence dengan emoticon sedih. Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha…
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan…Diskriminasi…Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL,” jawab Florence dengan emoticon sedih. Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.
2.
Dilaporkan ke polisi
Postingan
Florence Sihombing di media social Path tersebut ternyata berbuntut panjang.
Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian. “Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,”jelas Ahmad. Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tambahnya.
Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian. “Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,”jelas Ahmad. Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tambahnya.
3.
Masuk tahanan
Setelah
kasus pelaporan tersebut menjalar ke ranah hukum. Pagi tadi pukul 10.30
WIB, Florence mendatangi Polda DIY untuk dimintai keterangan. Menurut pengacara
Florence, Wibowo Malik, setelah empat jam diperiksa, Florence kemudian ditahan.
“Alasan penahanannya polisi mengatakan karena Flo tidak bersikap kooperatif,
karena tidak mau menandatangani BAP,” kata Wibowo, di polda DIY, Sabtu
(30/08).
4.
Minta laporan dicabut
Saat
melakukan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda
DIY atas umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence kembali
mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Sebelumnya permintaan
maaf Florence juga pernah diungkapkannya secara langsung oleh Florence lewat
televisi dan juga akun Path miliknya.
“Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat dan kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf sekali,” kata Florence. Dia juga memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut laporan dan supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan studinya di UGM. “Saya mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya
tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence.
“Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat dan kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf sekali,” kata Florence. Dia juga memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut laporan dan supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan studinya di UGM. “Saya mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya
tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence.
Sementara itu pengacara
Florence, Wibowo Malik, berharap pihak pelapor berbaik hati untuk memaafkan dan
mencabut laporan serta BAP. “Kami mohon berikan kesempatan untuk klien kami
memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa menempuh masa depan
lebih baik. Jangan hancurkan masa depannya. Kami mohon dengan sangat,” ujar
Wibowo.
5.
Permintaan maaf ditolak
Setelah
dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama
pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan
dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus. “Kami menolak karena terlihat Florence dan kuasa hukumnya tidak tulus, kita bisa lihat gesture tubuhnya, bagaimana dia bicara,” kata Ryan, Sabtu (30/08).
Selain itu dalam pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh. “Bahasanya itu seperti menyuruh kami mencabut laporan, lho kita harus tahu siapa yang salah, bahasanya tidak seperti itu, makanya kami tidak respek,” ujarnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Penasehat hukum Florence, Wibowo Malik SH, membenarkan jika ada upaya perdamaian. Namun pihaknya menolak jika dikatakan tidak tulus meminta maaf. “Kami sudah dengan setulus hati meminta maaf, bahkan ketika mereka meminta permintaan maaf secara langsung, kami lakukan itu, sebelumnya sudah lewat media pun begitu,” kata Wibowo.
dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus. “Kami menolak karena terlihat Florence dan kuasa hukumnya tidak tulus, kita bisa lihat gesture tubuhnya, bagaimana dia bicara,” kata Ryan, Sabtu (30/08).
Selain itu dalam pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh. “Bahasanya itu seperti menyuruh kami mencabut laporan, lho kita harus tahu siapa yang salah, bahasanya tidak seperti itu, makanya kami tidak respek,” ujarnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Penasehat hukum Florence, Wibowo Malik SH, membenarkan jika ada upaya perdamaian. Namun pihaknya menolak jika dikatakan tidak tulus meminta maaf. “Kami sudah dengan setulus hati meminta maaf, bahkan ketika mereka meminta permintaan maaf secara langsung, kami lakukan itu, sebelumnya sudah lewat media pun begitu,” kata Wibowo.
Dalam perdamaian tersebut
pihaknya juga merasa dijebak. Saat itu menurut Wibowo, mereka datang untuk
melakukan klarifikasi, namun pada kenyataannya Florence langsung di periksa dan
di BAP. “Undangannya klarifikasi, tapi ini tadi malah di BAP, makanya klien
kami menolak untuk menandatangani BAP,” tegasnya.
Kesimpulan
Berhati-hatilah saat memposting sesuatu di
dalam media social, jangan asal mengucapkan kata kata karena kita tidak akan
tahu apakah kata-kata kita tersebut dapat menyinggung orang lain atau tidak.
Bila ada yang tidak suka dengan kata-kata kita tersebut dan melaporkannya ke
pihak berwajib maka akan menjadi sebuah kasus hukum. Banyak sekali orang yang
sudah terjerat kasus hokum akibat postingan mereka di media social contohnya
seperti artikel diatas. Ada sebuah undang undang yang dapat dikait-kaitkan
untuk menjerat seseorang. Jadi mulai sekarang berhati-hatilah dalam bertindak.
sumber
http://masshar2000.com/2014/08/31/detail-lengkap-awal-kasus-florence-sihombing-si-ratu-spbu/